tanahkoe.tripod.com
Land Registration (Cadastre): Pendaftaran Tanah (Kadaster)

Home

About Us
Land Topics Catalog Page: Halaman Katalog Topik Pertanahan
Land Titles and Ownerships: Hak atas Tanah dan Pemilikan Tanah
Land Use and Land Ownership Management: Pengaturan Penggunaan dan Penguasaan Tanah
Land Registration (Cadastre): Pendaftaran Tanah (Kadaster)
Pengukuran dan SU
Konversi dan SK Pemberian Hak
Peralihan Hak
Pembebanan Hak
SKPT
Land Surveying and Mapping: Pengukuran dan Pemetaan Tanah
Land Information Systems: Sistem Informasi Pertanahan
Special Page: Non Indonesian Citizen to Land
News and Events: Berita dan Peristiwa
Topik Baru dan Aktual: New and Actual Topics
Contact Us

Sundial Rotating

Tugas-tugas Pendaftaran Tanah:
(Dilaksanakan oleh Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota)

The Land Registration Tasks:

1. Pengukuran, Pemetaan dan Penerbitan Surat Ukur (SU)

Pengukuran dan SU

tanah1.jpg

2. Penerbitan sertipikat hak atas tanah yang berasal dari:

>>a. Konversi dan Penegasan Konversi atas tanah bekas hak-hak lama dan hak milik Adat;
>>b. Surat Keputusan pemberian hak atas tanah;
>>c. Pengganti karena hilang atau rusak;

Konversi dan SK Pemberian Hak




3. Pendaftaran Balik Nama karena Peralihan Hak (jual beli, hibah, waris, lelang, tukar-menukar, inbrenk, merger, dll.)

Peralihan Hak

4. Pendaftaran Hak Tanggungan (dahulu: Hipotik)

Pembebanan Hak

5. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)

SKPT

6. Pemeliharaan data, dokumen/warkah, dan infrastruktur pendaftaran tanah.

stpkt.jpg

The History of Land Administration:

At the third page before, we explain a general description concerning the land tenure system in Indonesia in the past, below its administration system was documented as conducted through four systems:

Pada halaman ketiga situs ini kami telah mengetengahkan sistem pemilikan tanah di Indonesia di masa lalu, berikut ini diuraikan mengenai empat tahapan dari sistem administrasinya:

First,
The administration system for communal land particularly in the remote areas was conducted through the (retentive) memory of the had of the village. The cadastral technology such as cadastral maps and records were not known yet.

Pertama,
Sistem administrasi untuk tanah komunal (milik bersama) khususnya di desa-desa sangat tergantung kepada ingatan kepala desa setempat. Teknik kadaster seperti peta dan dokumen belum dikenal.

Second,
For customary owned land, particularly those in the productive and urban areas, a land taxation system has already been introduced since early nineteenth century, in 1811. As part of this introduction of land taxation system, the cadastral survey for fiscal purposes was also introduced. However, this cadastral survey was not accurate for legal purposes. This inaccurate survey was applied for example in dividing land parcels without performing any necessary survey. In this case, the legal security relies more on the witness rather than on the documented cadastral records. In this phase, the administration of land record management did not provide sufficient documentation for legal security purposes.

Kedua,
Untuk tanah milik adat, khususnya di daerah perkotaan dan produktif telah mengenal sistem pajak tanah sejak awal abad ke sembilanbelas, yaitu tahun 1811. Sebagai konsekuensi nya, maka sistem pengukuran kadaster juga telah mulai dikenal, meskipun belum cukup akurat untuk kadaster hukum. Hal ini karena umumnya pengukuran tanah untuk keperluan pajak tidak teliti sebagaimana yang dipersyaratkan untuk kepastian hak. Dalam hal ini jaminan kepastian bergantung kepada kesaksian dan bukan dokumen resmi kadaster. Dalam periode ini administrasi pertanahan belum dapat menjamin kepastian hak.

Third,
The other administration system managing the land owned by the colonial agencies was carried out by the Public Works Agency. This administration contained only the data provided by the land agency without any documentation for legal security.

Ketiga,
Sistem administrasi pertanahan kolonial yang lain adalah yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, namun demikian hanya merupakan himpunan data fisik tanpa ada dokumentasi hak atas tanahnya.

Fourth,
The concept of legal cadastre was established since 1620. This system provides records of the administration and registration for the lands owned by the people subject to the Dutch law. The lands were completely surveyed and registered.

Keempat,
Konsep kadaster hukum mulai dikenal sejak tahun 1620. Sistem ini mengelola dokumen administrasi dan pendaftaran atas tanah-tanah milik berdasarkan hukum Belanda. Di sini tanah-tanah telah diukur dan didaftar sebagaimana mestinya.

Daisy, Spinning

The Milestones of Cadastre

The history of cadastre could also recognized by four milestones:

Pre Cadastre Period (1626-1837):
The only data available on land record management was the records in the registration book without any supporting cadastral maps.

Masa Pra Kadaster (1626-1837):
Pada masa ini hanya dokumen yang tercatat dalam buku pendaftaran dan belum didukung dengan peta kadaster.

Old Cadastre Period (1837-1875):
The cadastral survey was carried out by the licensed surveyors who were not paid by the colonial authority.

Masa Kadaster Lama (1837-1875):
Pada masa ini pengukuran kadaster dilaksanakan oleh juru ukur berlisensi.

New Cadastral Period (1875-1961):
The land registration was carried out with the objective to provide legal security. An accurate cadastral survey has already been carried out by the government agency supported with the registration book. The documentation and land record have also been orderly managed.

Masa Kadaster Baru (1875-1961):
Pelaksanaan pendaftaran tanah di sini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hak. Pengukuran kadaster yang teliti telah mulai dilaksanakan dan diikuti dengan pembukuan hak yang telah dilaksanakan dengan tertib.

Modern Cadastral Period (1961-now):
The computer technology has been adopted thereafter. Most of the cadastral activities in land surveying, mapping, and registration which are involved data collection, acquisition, processing, and management make use of the computer capabilities. This period is then acknowledged as the Land Information or Cadastral Information period.

Masa Kadaster Modern (1961-sekarang):
Masa ini ditandai dengan pemanfaatan teknologi komputer. Hampir semua kegiatan dalam pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah yang melibatkan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan manajemen data menggunakan teknologi komputer. Masa ini kemudian dikenal pula sebagai Era Informasi Pertanahan atau Era Informasi Kadaster.

<main source: Soni Harsono, State Minister of Agrarian Affairs/Head of the National Land Agency, 1993>

Violin Playing 2

Spiral, Horizontal Line Spinning

Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah:

UU No.5/1960 tentang Pokok-pokok agraria
UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan
UU No.21/1997 tentang Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
UU No.20/2000 tentang Perubahan atas UU No.21/1997
PP No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
PP No.37/1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
PP No.28/1977 tentang Perwakafan tanah milik
PP No.48/1994 tentang Pembayaran pajak penghasilan (PPh)atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/atau bangunan
PP No.4/1988 tentang Rumah Susun
Peraturan MNA/KaBPN No.3/1997 tentang Ketentuan pelaksanaan PP No.24/1997
Peraturan MNA/KaBPN No.2/1998 tentang Surveyor berlisensi
Peraturan MNA/KaBPN No.5/1989 tentang Kewenangan penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat
Keputusan MNA/KaBPN No.9/1997 jo. No.15/1997 jo. No.1/1998 tentang Pemberian hak Milik atas tanah untuk Rumah Sangat Sederhana dan Rumah Sederhana
Keputusan MNA/KaBPN No.16/1997 tentang Perubahan hak Milik menjadi hak Guna Bangunan atau hak Pakai dan hak Guna Bangunan menjadi hak Pakai

Brick Bouncing Up Arrow 1

More information? Please contact us!