Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. >>> Pembebanan hak Tanggungan pada hak atas tanah harus dilakukan melalui akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT. >>> Hak-hak atas tanah yang dapat diletakkan hak Tanggungan di atasnya adalah: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak milik atas satuan rumah susun. >>> Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Hak Tanggungan: @ surat pengantar dari PPAT @ surat permohonan pendaftaran @ identitas pemberi dan pemegang Hak Tanggungan @ sertipikat asli hak atas tanah @ lembar ke-2 Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) @ salinan APHT (untuk lampiran sertipikat Hak Tanggungan) @ Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila dilakukan melalui kuasa. >>> Hak Tanggungan dapat beralih atau dialihkan: karena adanya cessie, subrogasi, pewarisan, atau penggabungan serta peleburan perseroan. >>> Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan Hak Tanggungan: @ sertipikat asli Hak Tanggungan, @ akta cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie, atau @ akta subrogasi atau akta otentik yang menyatakan adanya subrogasi, atau @ bukti pewarisan, atau @ bukti penggabungan atau peleburan perseroan, @ identitas pemohon. |