tanahkoe.tripod.com
Land Titles and Ownerships: Hak atas Tanah dan Pemilikan Tanah

Home

About Us
Land Topics Catalog Page: Halaman Katalog Topik Pertanahan
Land Titles and Ownerships: Hak atas Tanah dan Pemilikan Tanah
Land Use and Land Ownership Management: Pengaturan Penggunaan dan Penguasaan Tanah
Land Registration (Cadastre): Pendaftaran Tanah (Kadaster)
Pengukuran dan SU
Konversi dan SK Pemberian Hak
Peralihan Hak
Pembebanan Hak
SKPT
Land Surveying and Mapping: Pengukuran dan Pemetaan Tanah
Land Information Systems: Sistem Informasi Pertanahan
Special Page: Non Indonesian Citizen to Land
News and Events: Berita dan Peristiwa
Topik Baru dan Aktual: New and Actual Topics
Contact Us

Eye Glasses, Spinning

The Land Titles: History, Types, and the Aquisition

Hak atas Tanah: Sejarah, Macam Hak, dan Cara Perolehannya

Historical backgrounds

The land ownership was proceeded by occupying an area which by the customary community usually called as the communal possesion. This kind of land, especially in rural areas outside Java were formalized by the diverse unwritten traditional land laws either based on geneological or on territorial relationships.
Along with the changes on socio-economic patterns in each community, this communal possesion was gradually charged by the customary society members through the shifting cultivation. The system of individual possesion had then involved within its communal possesion system.
This situation had occured in various kingdom and sultanates since the fifth century and developed at the arrival of the Dutch colony in the seventeenth century by their western concept of law.
During the colonial era, this individualization of land tenure stimulated the existence of dualism of land status. The one is the land under the customary land law and the other one is the land under tha western law. According to the colonial land law, the communal land and the customary possessed land were the domain's reserved land.
This law recognized also the indoividual rights such as the right of ownership which were valid only for those subject to the western laws. The land parcels having such rights existed generally in the urban areas, while in the rural areas usually it applied for the plantations. There were also some Domain Agencies land obtained through land acquisition.

A bicycle; Actual size=300 pixels wide

Latar Belakang Historis

Pemilikan tanah diawali dengan munduduki suatu wilayah yang oleh masyarakat Adat disebut sebagai tanah komunal (milik bersama). Khususnya di wilayah pedesan di luar Jawa, tanah ini diakui oleh hukum Adat tak tertulis baik berdasarkan hubungan keturunan maupun wilayah.
Seiring dengan perubahan pola sosial ekonomi dalam setiap masyarakat, tanah milik bersama masyarakat Adat ini secara bertahap dikuasai oleh anggota masyarakat melalui penggarapan yang bergiliran. Sistem pemilikan individual kemudian mulai dikenal di dalam sistem pemilikan komunal.
Situasi ini terus berlangsung di dalam wilayah kerajaan dan kesultanan sejak abad ke lima dan berkembang seiring kedatangan kolonial Belanda pada abad ke tujuhbelas yang membawa konsep hukum pertanahan mereka.
Selama masa penjajahan Belanda, pemilikan tanah secara perorangan menyebabkan dualisme hukum pertanahan, yaitu tanah-tanah di bawah hukum Adat dan tanah-tanah yang tunduk kepada hukum Belanda. Menurut hukum pertanahan kolonial, tanah bersama milik Adat dan tanah milik Adat perorangan adalah tanah di bawah penguasaan negara.
Hak individual atas tanah, seperti hak milik atas tanah, diakui terbatas kepada yang tunduk kepada hukum barat. Hak milik ini umumnya diberikan atas tanah-tanah di perkotaan dan tanah perkebunan di pedesaan. Dikenal pula beberapa tanah instansi pemerintah yang diperoleh melalui penguasaan.

Violin Playing 2

The Land Titles Today:
Hak Hak Atas Tanah Sekarang:

Berbeda dangan politik domein-verklaaring di masa penjajahan Belanda, dewasa ini tanah yang belum atau tidak melekat atau terdaftar dengan sesuatu hak atas tanah di atasnya, maka tanah tersebut adalah Tanah Negara. Di pulau Jawa, hal ini ditandai dengan tidak terdaftarnya tanah tersebut sebagai tanah obyek pajak di Buku C Desa, atau tercatat dalam buku Desa sebagai Tanah Negara atau GG (Government Grond).

Unlike the domein-verklaaring politics in the Dutch colony era, today any land which has no title on it is considered as State Land. In Java island, this is easy to identify when the land is not registered as a land tax object in a village C Book, or when it is stated as the State Land.

Jenis hak-hak atas tanah dewasa ini, adalah:

1. Hak Milik
2. Hak Guna Bangunan
3. Hak Guna Usaha
4. Hak Pakai
5. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
6. Hak Pengelolaan
7. Hak Tanggungan di atas sesuatu hak atas tanah

Ripple Spinning Ball and 2 Cones

How to Obtain a land Title?
Bagaimana Cara Memperoleh Hak Atas Tanah?

Memperoleh sesuatu hak atas tanah serta mendapatkan sertipikat hak atas tanah sebagai tanda bukti kepemilikan dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu:

1. Konversi bekas Hak Lama dan tanah bekas Hak Milik Adat.
2. Permohonan hak atas Tanah Negara.

Catatan: Silahkan klik langsung halaman yang membahas ini secara khusus :> Konversi dan SK Pemberian Hak di bawah ini:

Konversi dan SK Pemberian Hak

Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Hak atas Tanah:

UU No.5/1960 tentang Pokok-pokok Agaria
UU No.3/Prp/1960 tentang Penguasaan Benda-benda tetap milik perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)
UU No.51/1960 tantang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya
PP No.40/1996 tentang HGU, HGB dan HP atas tanah
PP No.39/1973 tentang Acara penetapan ganti rugi oleh Pengadilan Tinggi sehubungan dengan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya
Peraturan Presidium Kabinet No.5/Prk/1965 tentang Penegasan status rumah/tanah kepunyaan badan-badan hukum yang ditinggalkan direksi/pengurusnya (Prk.5)
Keppres No.55/1993 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
Keppres No.32/1979 tentang Pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak Barat
Inpres No.9/1973 tentang Pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya
Peraturan MNA/KaBPN No.1/1994 tentang Ketentuan pelaksanaan Keppres No.55/1993
Peraturan MNA/KaBPN No.3/1999 tentang Pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah Negara
Peraturan MNA/KaBPN No.9/1999 tentang Tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak Pengelolaan

Violin Playing 2