tanahkoe.tripod.com
Pengukuran dan SU

Home

About Us
Land Topics Catalog Page: Halaman Katalog Topik Pertanahan
Land Titles and Ownerships: Hak atas Tanah dan Pemilikan Tanah
Land Use and Land Ownership Management: Pengaturan Penggunaan dan Penguasaan Tanah
Land Registration (Cadastre): Pendaftaran Tanah (Kadaster)
Pengukuran dan SU
Konversi dan SK Pemberian Hak
Peralihan Hak
Pembebanan Hak
SKPT
Land Surveying and Mapping: Pengukuran dan Pemetaan Tanah
Land Information Systems: Sistem Informasi Pertanahan
Special Page: Non Indonesian Citizen to Land
News and Events: Berita dan Peristiwa
Topik Baru dan Aktual: New and Actual Topics
Contact Us

Mailbox, Opening & Closing

Legal Cadastral Surveying:
Pengukuran Kadastral dan Penerbitan Surat Ukur:

Pengukuran Kadastral: Untuk Kepastian Hak atas Tanah

survey.jpg

>>> Untuk menjamin kepastian hukum atas tanah, maka diselenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI. Pendaftaran dimaksud meliputi:
- pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah,
- pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya,
- pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat (pasal 19 UUPA: UU No.5 Tahun 1960);

>>> Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah (pasal 11 PP. No.24 Tahun 1997);

>>> Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi: pengumpulan dan pengolahan data fisik; pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, penyimpanan daftar umum dan dokumen;

>>> Kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik meliputi kegiatan pengukuran dan pemetaan, yang menyangkut: pembuatan peta dasa pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah, serta pembuatan Surat Ukur;

>>> Pengukuran dan pemetaan dimaksud dilaksanakan bidang demi bidang dengan satuan wilayah desa/kelurahan. Sebelum dilaksanakan pengukuran, batas-batas tanah harus dipasang tanda batas dan ditetapkan batas-batasnya melalui asas kontradiksi delimitasi (dihadiri dan disetujui oleh pemilik tanah yang letaknya berbatasan langsung) dengan bidang tanah dimaksud.

Clear Glass Bouncing Feet

Penerbitan Surat Ukur:

tanah1.jpg

>>> Setiap bidang tanah yang diukur harus dibuatkan Gambar Ukurnya. Gambar Ukur ini berisi antara lain: gambar batas tanah, bangunan, dan obyek lain hasil pengukuran lapangan berikut angka-angka ukurnya. Selain itu dituangkan pula informasi mengenai letak tanah serta tanda tangan persetujuan pemilik tanah yang letaknya berbatasan langsung.

>>> Persetujuan batas tanah oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung memang diperlukan untuk memenuhi asas kontradiksi delimitasi serta untuk menghindari persengketaan di kemudian hari. Gambar ukur ini harus dapat digunakan untuk rekonstruksi atau pengembalian batas apabila diperlukan di kemudian hari.

>>> Bidang-bidang tanah yang sudah diukur serta dipetakan dalam Peta Pendaftaran, dibuatkan Surat Ukur untuk keperluan pendaftaran haknya, baik melalui konversi atau penegasan konversi bekas hak milik Adat maupun melalui permohonan hak atas tanah Negara.

Violin Playing 2

More information? Please do not hesitate to contact us!