tanahkoe.tripod.com
News and Events: Berita dan Peristiwa

Home

About Us
Land Topics Catalog Page: Halaman Katalog Topik Pertanahan
Land Titles and Ownerships: Hak atas Tanah dan Pemilikan Tanah
Land Use and Land Ownership Management: Pengaturan Penggunaan dan Penguasaan Tanah
Land Registration (Cadastre): Pendaftaran Tanah (Kadaster)
Pengukuran dan SU
Konversi dan SK Pemberian Hak
Peralihan Hak
Pembebanan Hak
SKPT
Land Surveying and Mapping: Pengukuran dan Pemetaan Tanah
Land Information Systems: Sistem Informasi Pertanahan
Special Page: Non-Indonesian Citizen to Land
News and Events: Berita dan Peristiwa
Topik Baru dan Aktual: New and Actual Topics
Contact Us

Harpsicord, Spinning

Lintasan Berita dan Peristiwa Berkaitan dengan Pertanahan, baik di bidang: Hukum, Organisasi, Teknik, dan sebagainya.

Informasi Menarik:

Pemerintah Indonesia melalui BPN bekerjasama dengan Bank Dunia dan LASA Australia telah melaksanakan Proyek Administrasi Pertanahan (Ajudikasi) Fase I: 1994-2000.
Proyek ini mendaftar dan menerbitkan sertipikat tanda bukti hak atas tanah di daerah: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara dengan hasil:
1. Bidang tanah terdaftar = 1.957.912 bidang (sertipikat tanah).
2. Pemotretan Udara = 710.890Ha.
3. Pemetaan Dasar = 231.000 Ha.
4. Perapatan Titik Kontrol = 10.402 titik.
5. Survei Kadaster = 1.479.322 bidang.
6. Pemetaan Indeks Grafis = 420.713 bidang.
7. Pembangunan gedung Kantor = 599.004 M2
Total bujet = US$ 80 juta (World Bank = US$ 46.1 juta + AusAid = US$ 18.1 juta + Government of Indonesia = US$ 15.8 juta
(Sumber: LAP Projec Management, 2003)

Informasi Lainnya:

Tahukah Anda berapa jumlah bidang tanah di Indonesia saat ini? Menurut data tahun 2003, jumlah bidang tanah seluruhnya sekitar 85 juta bidang termasuk kawasan hutan dan pertambangan. Dari jumlah tersebut, berapa bidangkah yang terdaftar di BPN? Menurut data tahun 2003, jumlah tanah terdaftar (dan diterbitkan sertipikat hak atas tanahnya) adalah sebanyak 27.611.526 bidang/sertipikat. Jadi baru sekitar 32% (Sumber BPN, 2004) -> merupakan tantangan besar ke depan bagi BPN c.q. Pemerintah R.I.

Green Growing Banner Flag

Agenda Highlights:

Undang Undang Pokok Agraria (UU No.5/1960) sedang dibahas perubahannya atas mandat yang diberikan oleh TAP MPR No. IX/MPR/2001 dan KEPPRES No. 34 Tahun 2003. RUU Tentang Penyempurnaan UUPA kini sedang pada pembahasan Tim Teknis.

Komisi Eropa dan IGN French International baru saja memberikan hibah kepada Pemerintah R.I. c.q. BPN berupa IT&C transfer technology di bidang land valuation (penilaian tanah) melalui proyek INLA (INdonesian Land Assessment), dengan mengambil Kabupaten Sleman, Yogyakarta, sebagai pilot project.
Pada bagian lain, Pemerintah R.I. c.q. BPN dan Bank Dunia sedang pula menyiapkan peluncuran proyek LMPDP (Land Management and Policy Development Program) yang komponen proyeknya akan beroperasi di tiga badan, yaitu BAPPENAS, BPN, dan Departemen Dalam Negeri.
Sementara itu, Pemerintah R.I. dan Kerajaan Spanyol telah menandatangani perjanjian pinjaman L.N. untuk proyek LOC (Land Office Compurization) Phase IIB, LOC Phase I (1997-1999) meraup biaya US$ 29,4 juta. LOC Phase IIA (2001-2003) menelan biaya US$ 39,7 juta, dan LOC Phase IIB menyerap biaya US$ 22 juta (belum termasuk dana pendamping APBN), sehingga keseluruhannya digunakan untuk komputerisasi Kantor Pertanahan dan Kanwil BPN sejumlah = 56 kantor. Menurut data terakhir, jumlah Kantor Pertanahan dan Kanwil BPN se Indonesia adalah = 400 kantor -> maka masih terdapat sebanyak 344 kantor lagi yang belum komputerisasi (hanya ada beberapa kantor yang sudah melaksanakan komputerisasi namun dengan anggaran biaya Pemda, APBN, atau bahkan swadaya).

Undang Undang No.22 Tahun1999 tentang Otonomi Daerah sedang dibahas revisinya, dan saat ini sudah memasuki pembahasan antar-departemen.

A bicycle; Actual size=130 pixels wide

Editor Pojok:

Pelaksanaan OTONOMI Daerah:
Sehubungan dengan KEPPRES No.103/2001

Pasal 114 ayat(6):
Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPN di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah (Pusat) sampai dengan ditetapkannya seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, selambat-lambatnya 31 Mei 2003.
Pasal 118:
Dengan berlakunya Keppres ini, maka Keppres 199/2000 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres 62/2001 dinyatakan tidak berlaku.

Sesuai dengan mandat yang diberikan oleh TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam jo. KEPPRES No. 34 Tahun 2003 tentang Badan Pertanahan Nasional, maka pada saat-saat transisi ini (PEMILU Legislatif dan Presiden serta Wakil Presiden 2004) sedang intensif dibahas perubahan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.