tanahkoe.tripod.com
SKPT

Home

About Us
Land Topics Catalog Page: Halaman Katalog Topik Pertanahan
Land Titles and Ownerships: Hak atas Tanah dan Pemilikan Tanah
Land Use and Land Ownership Management: Pengaturan Penggunaan dan Penguasaan Tanah
Land Registration (Cadastre): Pendaftaran Tanah (Kadaster)
Pengukuran dan SU
Konversi dan SK Pemberian Hak
Peralihan Hak
Pembebanan Hak
SKPT
Land Surveying and Mapping: Pengukuran dan Pemetaan Tanah
Land Information Systems: Sistem Informasi Pertanahan
Special Page: Non Indonesian Citizen to Land
News and Events: Berita dan Peristiwa
Topik Baru dan Aktual: New and Actual Topics
Contact Us

Desktop technologies

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah diterbitkan atas permohonan yang bersangkutan untuk:

1. Lampiran Permohonan Hak Atas Tanah

2. Lampiran Persyaratan Lelang atas Tanah

3. Informasi

1. SKPT Lampiran Permohonan Hak Atas Tanah:

>>> Sebagai lampiran untuk permohonan hak atas tanah, di samping SU (Surat Ukur) atas tanah yang dimohon, diperlukan juga SKPT yang menerangkan tentang data yuridis dan data fisik atas tanah yang bersangkutan.
SKPT ini bukan surat bukti kepemilikan sesuatu hak atas tanah oleh seseorang atau badan hukum. SKPT ini hanya menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan bidang tanah dimaksud terutama yang tercatat dalam dokumen atau riwayat yang ada di Kantor Pertanahan setempat.

2. SKPT untuk Keperluan Lelang:

>>> Sebelum pelaksanaan lelang atas tanah hak, baik dalam rangka lelang eksekusi maupun lelang non-eksekusi, maka Kepala Kantor Lelang meminta keterangan mengenai bidang tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang tersebut.

3. Informasi:

>>> Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap sesuatu hak atas tanah atau satuan rumah susun dapat meminta keterangan mengenai bidang tanah atau satuan rumah susun tersebut untuk keperluan informasi.

Green Spinning Ball Enclosed with Webbing

SKPT bukanlah surat tanda bukti pemilikan hak atas tanah.

Masa berlaku SKPT hanya dalam hitungan jam, hari, minggu, bulan, namun dapat juga dalam hitungan tahun.
Artinya,
Pada hari ini jam 09.00 atas suatu bidang tanah hak diterbitkan SKPT, tetapi pada jam 09.45 hari itu juga terjadi jual beli atas tanah yang bersangkutan di hadapan PPAT. Tentu saja SKPT tersebut secara material sudah tidak berlaku lagi karena data atau informasi yang tertera di atasnya sudah tidak benar lagi, meskipun secara formal jual beli tersebut belum didaftar ( dibalik-nama) di Kantor Pertanahan setempat.

Train in the Woods

Brick Growing Left Arrow 2

More info? Please contact us!