>>> Peralihan hak atas tanah harus dilakukan melalui akta yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang, yaitu: @ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): untuk jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbrenk), dan pembagian hak bersama. @ Notaris: untuk peleburan atau penggabungan harta perusahaan (merger) yang tidak didahului dengan likuidasi perusahaan yang bergabung atau melebur. @ Notaris, Pengadilan, Balai Harta Peninggalan, atau Kapala Desa dan Camat: untuk pemindahan hak karena waris, tergantung kepada kedudukan hukum dari para ahli waris. @ Developer dan disahkan oleh Pemda: untuk pemisahan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. @ Pejabat Lelang: untuk tanah yang dilelang. @ Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf: untuk tanah yang diwakafkan. >>> Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran balik nama: @ surat permohonan balik nama, @ surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan, @ akta tentang perbuatan hukum pemindahan hak tersebut, @ bukti identitas pihak yang mengalihkan hak, @ bukti identitas penerima hak, @ sertipikat hak atas tanah, @ ijin pemindahan hak apabila dipersyaratkan, @ bukti pelunasan BPHTB berdasarkan UU No.20/2000, @ bukti pelunasan PPh berdasarkan PP No.48/1994 jo. No.27/1996. >>> Pencatatan peralihan hak dalam Buku Tanah, Sertipikat, dan Daftar lainnya: @ nama pemegang hak lama dicoret, @ nama atau nama pemegang hak yang baru dituliskan pada halaman dan kolom yang disediakan, @ sebagai pengesahan peralihan hak maka perubahan tersebut diparaf dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serta dibubuhi stempel atau cap dinas. |