Land Topics: Topik-topik Pertanahan: Jurisdictional or Legal Aspects: Aspek Hukum/Yuridis: In fact, a legal assumption saying that everycitizen should and/or is deemed to know any regulation legislated does not neccesarily true. Most people do not know how the land regulations likely apply to them and their lands, what title of one's land could be, how does one get a certificate of land title. We'd like to think that there is something missing here, that is information. The information does not reach them. Dalam kenyataannya, ketentuan hukum bahwa setiap orang wajib mengetahui peraturan yang telah diundangkan tidaklah senantiasa benar. Kebanyakan orang justru tidak mengetahui bagaimana peraturan pertanahan itu berlaku terhadap mereka dan tanah mereka, jenis hak atas tanah apakah yang dapat diperoleh seseorang, bagaimana seseorang mengurus sertipikat hak atas tanah. Kiranya dalam hal ini ada sesuatu yang hilang, yaitu informasi. Informasi yang tidak menyentuh mereka. Land Titles and Ownerships: Hak atas Tanah dan Pemilikan Tanah Land Use and Land Ownership Management: Pengaturan Penggunaan dan Penguasaan Tanah Land Registration (Cadastre): Pendaftaran Tanah (Kadaster) 2. Technical Aspects: Aspek Teknis: Some technical aspects are not also easily understandable by most people, such as the concepts of coordinate and projection systems, map scale, land surveying techniques, data acquisition techniques, and so on. Beberapa aspek teknis juga tidaklah mudah dimengerti oleh masyarakat umum, seperti konsep sistem proyeksi dan sistem koordinat, skala peta, teknik pengukuran tanah, teknik pengambilan data, dan lain sebagainya. Land Surveying and Mapping: Pengukuran dan Pemetaan Tanah Land Information Systems: Sistem Informasi Pertanahan 3. Special Edition: Special Page: Non Indonesian Citizen to Land |